Polisi Gerebek Enam WNA Jaringan Penipuan Online
Tim gabungan Polri melakukan penggerebekan terhadap enam warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus penipuan online yang melibatkan jaringan internasional.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan mulai dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, Senin 25 November 2019, sampai Selasa 26 November 2019, pukul 00.03 WIB yang menyasar delapan rumah.
Pada Senin 25 November 2019 malam, tim gabungan kepolisian menggeledah tiga rumah yang terletak di Puncak Dieng Ekslusif dan Istana Dieng, Kota Malang.
Untuk di Puncak Dieng Eksklusif, ada dua rumah yang menjadi target operasi dari kepolisian yaitu Blok A1, dan Blok CC 12 A. Sedangkan di Istana Dieng, ada satu rumah, yaitu Blok B Selatan nomor 14.
"Ada tujuh orang yang diamankan, enam WNA dan satu WNI. Ini terkait penipuan online," terang Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Komang Yogi Arya, pada Senin 25 November 2019.
Dalam operasi tersebut, Komang menyatakan, bahwa Polri juga melibatkan kepolisian dari Cina. Dari enam WNA, lima di antaranya berasal dari Cina dan satu orang dari Taiwan. Dari lokasi penggerebekan itu polisi menyita sejumlah handphone, paspor dan berbagai dokumen.
Soal kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus serupa yang diungkap oleh Polda Metro Jaya baru-baru ini, Komang masih menduga-duga.
"Iya diduga ada kaitannya dengan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, memang di rumah Blok B Selatan Nomor 14 tersebut ia tidak mengetahui ada aktivitas apapun.
"Ini saya baru pulang kerja. Rumah saya di sekitaran Istana Dieng ini. Kalau rumah ini memang jarang keluar orangnya. Bahkan saya kira ini rumah kosong, tidak berpenghuni," jelasnya.
Advertisement