Polisi Gerebek Rumah Produksi Minyak Ilegal di Mojokerto
Nur Suhadi, 38 tahun, pria asal Mojokerto, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran minyak goreng kemasan botol yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi pengemasan minyak goreng curah ilegal.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan penangkapan terhadap Nur bermula pada 13 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika petugas menerima laporan mengenai kegiatan pengemasan minyak goreng di rumah Nur yang terletak di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polres Mojokerto segera melakukan pengecekan ke lokasi. Di tempat tersebut, mereka menemukan minyak goreng dalam kemasan botol yang tidak memiliki label atau izin edar dari BPOM, serta tidak memenuhi standar SNI. Selain itu, mereka juga menemukan empat tandon plastik berkapasitas 1000 liter yang digunakan untuk menampung minyak curah.
"Tersangka melakukan pengemasan minyak goreng tanpa label dan tanpa izin edar dari BPOM. Selain itu, produk yang dijualnya juga tidak memenuhi persyaratan SNI," kata Siko dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto pada Rabu, 19 Maret 2025.
Siko menambahkan, Nur telah menjalankan bisnis ini selama sekitar satu tahun terakhir. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membeli minyak goreng curah dari PT Mega Surya Mas yang terletak di Sidoarjo. Setiap kali membeli minyak, Nur mengangkutnya menggunakan dua tandon berkapasitas 1.800 liter yang diangkut dengan mobil Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi S-8127-SD.
"Setiap kilogram minyak goreng dibeli dengan harga Rp18 ribu dari PT Mega Surya Mas. Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di perusahaan tersebut," ungkapnya.
Minyak goreng yang telah dikemas oleh Nur bersama istrinya, kemudian dijual kepada pengecer di beberapa toko di Kecamatan Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Produk tersebut tidak dilengkapi dengan informasi yang wajib, seperti label, izin edar, dan SNI, yang berpotensi membahayakan konsumen.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain 1.654 botol minyak goreng ukuran 750 ml, 96 botol ukuran 500 ml, 40 botol ukuran 820 ml, dan 176 botol ukuran 1500 ml. Selain itu, turut disita juga 5 lakban hijau bertuliskan "fresh Vegetable," selang penyedot minyak goreng, dua tangki oranye, serta empat tandon berisi minyak curah.
Barang bukti lainnya meliputi sebuah mobil Grand Max, surat jalan dan surat timbang dari PT Mega Surya Mas, buku nota penjualan, timbangan digital, corong plastik, serta berbagai dokumen terkait usaha CV Bening Karya Sejati yang dimiliki oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Nur Suhadi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang, antara lain Pasal 120 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 44 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Advertisement