Bocah Dianiaya Hingga Tewas di Pesta Miras, Polisi Banyuwangi Garebek Penjual Miras
Penjual minuman keras (miras) yang dikonsumsi para pelaku pembunuhan pelajar di Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi digerebek Polisi. Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, Selasa, 31 Desember 2024.
Penjual miras, diketahui berinisial ES, 53 tahun. Lokasi tempat penjualan miras di sekitar Pasar Sumber Ayu, Dusun Sumber Ayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul, membenarkan telah mengamankan puluhan botol miras yang dijual oleh ES di tokonya. Tindakan tegas terhadap pelaku penjualan miras ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu tindak kejahatan.
"Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," katanya, Rabu, 1 Januari 2025.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, Satresnarkoba telah mengamankan puluhan botol miras dari tempat penjualan miras tersebut. Dari hasil penyelidikan pembunuhan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berinisial NH, berusia 15 tahun, berawal dari pesta minuman keras. "Kasus ini bermula ketika tersangka, DAP membeli miras ES," jelasnya,
Selanjutnya, DAP bersama beberapa rekannya mengonsumsi miras tersebut. Karena pengaruh, miras terjadi cekcok antara korban NH dengan teman-temannya dilokasi kejadian. Cek cok itu kemudian memicu tindakan penganiayaan terhadap korban NH. "Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian," ujarnya.
Advertisement