Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Pantura Lamongan, Tiga Orang Diamankan
Sedikitnya tiga warga dan sejumlah barang bukti diamankan polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Pambon, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan.
Masing-masing, Hadi Utomo, 39 tahun, warga Dusun Gembyang, Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong, Lamongan, Santoso, 42 tahun, warga Dusun/Desa Brengkok R Kecamatan Brondong, Lamongan dan Mardi Andoko, 43 tahun, asal Dusun/Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Tuban.
Adapun barang buktinya, seekor ayam aduan, tiga handphone, sejumlah sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp1.030.000.
"Ketiga orang yang tertangkap tidak berkutik karena sedang berada di lokasi kejadian. Sejumlah orang lainnya berhasil kabur,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Kamis 9 Desember 2025.
Soal penggerebekan, terang M. Hamzaid, terjadi soe sehari sebelumnya. Saat itu anggota Polsek Brondong sedang berpatroli di wilayah desa tersebut.
Saat berpatroli petugas mendapat informasi warga, kalau di belakang warung di Dusun Pambon, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong sedang ada judi sabung ayam.
"Bahkan. Informasinya judi ayam yang banyak dihadiri warga itu sering dikakukan di tempat itu,” jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satreskrim Polsek Brondong segera melakukan penyelidikan. Ternyata benar, dan saat itu juga dilakukan penggerebekan.
Karena jumlah anggota terbatas, polisi tidak berhasil menangkap semua orang yang diduga terlibat dalam judi sabung ayam tersebut. Hanya berhasil mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti. Saat itu juga dibawa ke mapolsek.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP juncto UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kegiatan serupa di masa mendatang. Dalam kasus ini kami berterima kasih kepada masyarakat yang ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan menginformasikan kepada polisi," pungkasnya.
Advertisement