Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Jakarta
Polda Metro Jaya menggrebek pesta gay di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Total ada sembilan pelaku yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Sembilan pelaku yang merangkap sebagai penyelenggara kini telah menggunakan baju tahanan polisi berwarna oranye. Mereka juga menggunakan masker dan tangannya diikat kabel tis.
Sejumlah barang bukti dari pesta gay tersebut telah diamankan. Di antaranya kondom yang sudah dipakai, krim lulur, tissue magic,157 gelang member, hingga sejumlah obat perangsang.
Polisi telah mengkonfirmasi penahanan sembilan pelaku pesta gay di Jakarta tersebut.
"Yang diamankan ada banyak, tapi sementara yang dilakukan penahanan ada sembilan orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat Rabu 2 September 2020.
Polisi mengatakan dari sembilan tersangka pesta seks gay, ada yang telah berstatus menikah.
"Iya sudah ada yang menikah dari sembilan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 2 September 2020.
Yusri enggan membeberkan jumlah tersangka yang berstatus menikah. Dia menjelaskan ketua penyelenggara TRF diketahui telah menyiapkan acara pesta seks gay tersebut selama satu bulan terakhir.
Menurut Yusri, tersangka TRF mengundang para peserta untuk bergabung dalam aksi cabul itu lewat grup media sosial komunitas mereka yang berada di WhatsApp dan Instagram.
"Kegiatan ini dilakukan dengan membuat undangan melalui media sosial yang ada untuk mengadakan pesta yang disiapkan selama satu bulan oleh TRF. Dalam undangan itu kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan," ujar Yusri.
Selain sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Yusri menyebutkan ada 47 peserta yang ikut digrebek. Namun, 47 peserta tersebut kini masih berstatus sebagai saksi.
Kini sembilan tersangka tersebut telah dijerat dengan pasal 296 KUHP soal mengadakan perbuatan cabul dan/atau Pasal 33 juncto pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun ancaman maksimal bagi para tersangka tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Pesta gay di kawasan Kuningan tersebut menyita perhatian publik. Hal itu mengingat kondisi pandemi Corona yang sedang tinggi-tingginya di DKI Jakarta.
Kamar apartemen yang menjadi lokasi pesta gay pun telah diberi garis polisi. Lokasi kamar berada di lantai enam, tepatnya nomor 608 apartemen di Kawasan Kuningan, Jakarta.
Advertisement