Polisi Geledah Rumah Mewah Penguasa Tanah Abang Hercules
Kepolisian Metro Jakarta Barat geledah rumah mewah Hercules Rosario Marshal yang ada di Kompleks Kebon Jeruk Intan Indah Blok E12A, Kembangan, Jakarta Barat.
"Kemarin malam kami sudah mendapatkan surat kuasa lapangan untuk melakukan penggeledahan rumah yang bersangkutan guna proses penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu, Kamis 22 November 2019.
Menurut Edi, selain memeriksa Hercules, penyidik saat ini juga telah memeriksa seorang pengusaha berinisial HM. Pengusaha inilah yang memberikan kuasa kepada Hercules untuk menguasai lahan yang saat ini ditempati PT Nila Alam.
Sekadar diketahui sebelumnya, polisi telah menangkap Hercules dari rumahnya. Hercules dituduh melakukan premanisme dan penguasaan lahan serta merusak fasilitas PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018 silam.
Hercules sendiri ditangkap di rumahnya pada 21 November 2018 lalu. Sebelum menangkap Hercules, polisi juga sempat menggelar operasi antipreman dan menangkap beberapa anakbuah Hercules pada 12 November 2018 lalu. (man)