Barbuk di Kos Gilang untuk Lengkapi Penyidikan Fetish Kain Jarik
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, untuk menggali fakta terkait kasus fetish kain jarik yang dilakukan oleh Gilang, oknum mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, petugas kepolisian telah menggeledah tempat kos yang digunakan oleh Gilang saat berada di Surabaya.
“Tempat kos sudah dilakukan upaya olah TKP oleh penyidik, sebagai suatu petunjuk awal dari keterangan korban. Maka kita melakukan upaya itu,” kata Truno, kepada awakmedia, Kamis, 6 Agustus 2020.
Namun, Truno enggan memberitahukan barang bukti yang telah ditemukan oleh pihaknya itu. Menurutnya, alat itu nantinya akan digunakan untuk melengkapi hasil penyidikan sebelumnya.
“Kemudian ditingkatkan terhadap kegiatan pendidikan seperti penyitaan. Barang bukti teknis, setelah dilakukan proses penyidikan maka nanti kita lengkapi,” jelasnya.
Di sisi lain, kata Truno, dalam proses penyidikan ini aparat kepolisian juga telah melakukan gelar perkara, serta mengkaji semua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh petugas.
“Untuk proses penyidikan sudah dilakukan langkah-langkah seperti gelar perkara, menganalisa evaluasi dan mengkaji alat bukti yang sudah di dapat pada saat proses penyelidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Truno mengungkapkan, jika anggota kepolisan sudah memeriksa delapan saksi yang mengaku mengetahui secara langsung tindakan tercela Gilang itu.
“Sudah melakukan, juga pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang mengetahui mendengar langsung,” kata Truno.
Keterangan tersebut, kata Truno, berguna sebagai bukti awal, untuk mempermudah penyidik dalam mengungkap kasus Gilang, yang sempat viral beberapa hari ini.
“Kemudian juga pada prinsipnya, ini merupakan alat bukti awal. Dari keterangan tersebut, kemudian penyidik secara teknis juga sudah melakukan tindak lanjut,” tutupnya.