Polisi Geledah 3 Gudang PT Afi Farma, Sita Bahan Baku EG dan DEG
Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah tiga gudang milik perusahaan farmasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma), pada Rabu 2 November 2022. Sedangkan tiga gudang yang digeladah yakni di PT WWRC, PT TBK, dan PT BA.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dari hasil penggeledahan di tiga supplier PT AF, tim penyidik menyita bahan baku obat jenis etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).”Sudah disita tim penyidik,” ujarnya dikutip dari laman Polri.go.id, Jumat 4 November 2022.
Sementara Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Pipit Rismanto menjelaskan, selain mengamankan barang bukti, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.” Ada 15 saksi yang telah kita periksa. Tapi kita belum tentukan tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, soal pertanggungjawaban pidana dalam dalam kasus ini masih dilakukan pendalaman. Karena bisa dilimpahkan ke korporasi atau perorangan.”Makanya kita harus hati-hati,” tandas jenderal bintang satu ini.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, dua koorporasi diduga melakukan tindak pidana atas kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang diderita anak-anak.
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, tim dari Bareskrim Polri dan BPOM telah berkolaborasi sejak Senin 24 Oktober 2022. Kemudian melakukan operasi bersama terhadap industri farmasi yang diduga menggunakan propilen glicol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas. Yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan.”Itu hasil kolaborasi kita,” ujarnya pada Senin 31 Oktober 2022.
Dikatakan oleh Penny K Lukito, sesuai pemeriksaan, patut diduga telah terjadi tindak pidana. Yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar kesehatan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sesuai UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196, 98, ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, lanjut Penny, kedua perusahaan itu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar sesuai peraturan perundang-undangan pada pasal 62 ayat 1 dan UU RI nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
Kedua perusahaan tersebut, kata Penny, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar peraturan perundangan sebagaimana pasal 62 ayat 1 dan UU RI no. 8 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.”Itu ancaman pidananya,” imbuhnya.
Beberapa saat sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendatangi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dan jajarannya terkait kasus gagal ginjal akut pada, Senin 31 Oktober 2022. "Ya sidak," katanya Senin 31 Oktober 2022.