Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Anak Pejabat, Ronald Tannur
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggelar rekonstruksi atas kasus penganiyaan berujung kematian yang dilakukan anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, 31 tahun kepada kekasihnya Dini Sera Afriantia, 28 tahun.
Proses rekonstruksi dilalukan di basemant Lenmarc Mall, Senin, 10 Oktober 2023. Basemant Lenmarc Mall merupakan tempat Dini Sera Afriantia terseret mobil yang dikendarai Ronald sejauh 5 meter.
Ronald Tannur dihadirkan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol sekitar pukul 10.30 WIB bersama jajaran kepolisian. Saat ini, proses rekonstruksi tengah berlangsung.
Wakasatreskrim Poltestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengatakan, gelar rekontruksi ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta atas hilangnya nyawa Dini Sera Afriantia.
"Proses rekonstruksi ini merupakan bagian dalam penyidikan. Kami bekerja secara prosedural dan profesional sehingga betul-betul mencari fakta yang sebenarnya dari perkara hilangnya nyawa korban ini," kata Teguh, Selasa, 10 Oktober 2023.
Teguh menjelaskan, akan ada banyak adegan rekontruksi yang dilakukan untuk menemukan fakta-fakta sebenarnya atas kasus ini. Pihaknya pun menegaskan tak ada intervensi atas kasus ini, seperti desas desus yang beredar selama ini.
"Nanti rekan-rekan kalau meliput dari jarak jauh silahkan. Kami di sini bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun," katanya.
Tambahnya, hasil rekonstruksi yang dilakukan akan dipaparkan setelah gelar rekonstruksi selesai dilakukan.
Sebelumnya diketahui, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan GRT, kekasih perempuan yang meninggal dunia di apartemen kawasan Surabaya Barat sebagai tersangka. DSA, perempuan 28 tahun asal Sukabumi diketahui meninggal dunia di basement apartemen usai mengunjungi sebuah diskotek, Rabu, 4 Oktober 2023.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis, 5 Oktober 2023. Tersangka juga dihadirkan di depan awak media beserta barang buktinya.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti dan rekaman CCTV, maka kami telah menetapakan status saksi GRT, laki-laki, 31 tahun tinggal di Pakuwon City menjadi tersangka," kata Pasma Jumat, 6 Oktober 2023.