Polisi Gelar Reka Ulang Penembakan 6 Laskar FPI Tengah Malam
Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 13-14 Desember 2020. Penembakan itu menewaskan enam Laskar FPI.
"Rekonstruksi kejadian di Kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek digelar di empat titik," kata Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra saat memimpin apel persiapan rekonstruksi itu di Markas Polres Karawang, Minggu malam.
Titik pertama di bundaran dekat Hotel Novotel, titik kedua di jembatan Badami, ketiga di kilometer 50, dan titik keempat di kilometer 51.200 tol Japek. Sedangkan saat reka ulang dilakukan di dalam tol, dua lajur akan disterilkan hingga dua kilometer dari Rest Area KM 50.
Rekonstruksi sengaja digelar pada waktu yang sama saat kejadian. Selama kegiatan rekonstruksi lokasi juga harus steril. Rama Samtama Putra mengatakan, ada sekitar 240 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya rekontruksi dan mensterilkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Seluruh personel, termasuk jajaran kepolisian Lalu Lintas, baik dari Polres Karawang maupun dari Polda Metro Jaya disebar di sejumlah titik untuk memastikan sterilnya lokasi rekonstruksi," sambung dia.
Proses rekonstruksi bersifat terbuka, lanjut Rama Samtama Putra, dengan mengundang Komnas HAM, KontraS, Amnesty International Indonesia dan Kompolnas.
Kasus Diambil Alih Bareskrim
Kasus penembakan ini memang telah seluruhnya diambil alih oleh Bareskrim. Menurut Rama Samtama Putra, ada tiga alasannya yakni faktor locus delicti atau lokasi di mana terjadi tindak pidana.
"Peristiwa penembakan itu diketahui terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat," jelasnya.
Alasan kedua, adanya anggota Polda Metro Jaya yang ikut menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Terakhir, guna menjaga obyektivitas, profesionalitas, serta transparansi di dalam penanganan kasus.
Sebagaimana diketahui, enam laskar FPI yang mengawal Rizieq Syihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Namun, Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq Syihab memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan 'tangan kosong'. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.
Advertisement