Polisi Gagalkan Transaksi Sabu-sabu Senilai Rp6 Miliar Lebih
Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan sekitar 4,7 kilogram atau senilai Rp6 miliar lebih.
Selain barang bukti, dua tersangka yang diamankan, yakni SN, perempuan asal Sidoarjo berusia 28 tahun dan DI, laki-laki berusia 37, yang menjadi kurir.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan barang haram tersebut diedarkan para tersangka melalui ekspedisi jalur darat.
"Kita mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Jakarta ke Surabaya melalui jalur darat," kata Sandi saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 17 September 2019 sore.
Kemudian, paketan itu diambil tersangka DI pada Jumat, 13 September 2019, sekitar jam 17.00 WIB, di kantor ekspedisi PT PKS di Sidoarjo yang terletak di jalan lingkar timur Sidoarjo.
"Selanjutnya, pada Sabtu, 14 September 2019, sekitar jam 04.00 WIB, anggota berhasil menemukan DI di tempat persembunyian di rumahnya di Sidoarjo," kata Sandi.
Saat penangkapan DI, barang bukti sabu-sabu telah diberikan kepada tersangka SN. Selanjutnya pada Sabtu, 14 September 2019, sekitar jam 09.00 WIB, di Jalan Siwalanpanji Buduran Sidoarjo, SN berhasil ditangkap.
"Barang bukti yang diamankan adalah tas ransel hitam yang didalamnya berisi 20 plastik berisi sabu seberat 4,7 kilogram beserta bungkusnya, serta handphone merk Realme warna biru dan Handphone merk Oppo warna hitam," kata Sandi.
Sandi mengatakan, hasil pemeriksaan SN mendapatkan sabu seberat 4,7 kilogram (kg) dari BR (buron) dengan cara dikirim melalui ekspedisi. SN memerintahkan DI untuk mengambil paketan sabu-sabu dan langsung diserahkan kepada SN.
"SN ini berperan hanya pengedar sabu milik BR. Ketika ada pemesan, BR langsung telepon SN untuk diantar ke pemesannya. Dan SN memerintahkan DI sebagai kurir untuk mengantarkan kepada para yang diperintah oleh BR," kata Sandi.
Dari pengakuan tersangka, SN sudah tiga kali menerima perintah dari BR selama Agustus 2019. Pertama sebanyak 3 kilogram, kedua sebanyak 3 kilogram sabu dan 20.000 extacy, serta ketiga sebanyak 4,7 kilogram sabu.
"Untuk dua kali penerimaan tersangka mendapatkan upah uang sebesar Rp 17,5 juta dari BR. Untuk yang ketiga tersangka belum mendapatkan upah keburu ditangkap polisi," ujar Sandi.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2), subsider pasal 112 Ayat (2) dan pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement