Polisi Gagalkan Sabu 898 Gram Kiriman Dari Malaysia
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Rencananya barang haram itu akan dikirimkan ke Madura dari Malaysia, melalui jasa ekspedisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas tersebut sejumlah 898 gram, pada Jum'at tanggal 23 April 2021.
Sebelum diamankan, kata Ganis, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari Bea Cukai, ada satu paket yang didalamnya terdapat dua kemasan aluminium foil berisi sabu.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan cara delivery control paket, yang dikirim atas nama MA asal KG Pandan, Malaysia, kepada MT yang beralamat di Pamekasan Madura.
Dua Tersangka Ditangkap
"Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang yaitu tersangka MT dan tersangka SR, selaku penerima paket tersebut," kata Ganis, Kamis, 20 Mei 2021.
Dari hasil interogasi, lanjut Ganis, MT dan SR mengaku jika mereka berhasil menerima paket narkoba itu tanpa diketahui aparat, mereka bakal mendapatkan upah dari pengirim sebesar Rp 2 Juta.
"Kedua tersangka melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi narkotika jenis sabu yang dikirim dari Malaysia tersebut, ngakunya baru sekali ini," jelasnya.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kardus yang didalamnya terdapat dua kemasan aluminium foil yang berisi sabu dengan total berat keseluruhan 898 gram berikut pembungkusnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.