Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg dari Malaysia
Tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis seabu seberat 50 kilogram. Sabu-sabu dikirim lewat jalur laut
Polisi berhasil menyita barang bukti karung berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam. Kemudian karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ke tiga berisi 27 bungkus paket sabu.
Menurut Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, pihaknya menerima informasi pengiriman sabu-sabu lewat jalur laut. Yaitu dari Malaysia menujuke Aceh.
“Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” ujarnya dikutip dari laman Polri, Senin 20 Maret 2023.
Dalam penelusuran, Tim Ditresnarkoba menangkap dua tersangka pria berinisial AS dan RJ dan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu. Lokasinya di Jalan Raya Mdan-Banda Aceh, tepatnya di Ule Tanoh, Tana Pasir, Aceh Utara.
Dari pemeriksaan penyidik, tersangka AS mengakui dirinya diperintah TH yang selama dikenal sebagai buron polisi di daerah Aceh Timur. Isi perintahnya yaitu mengambil sabu-sabu di perairan Malaysia. Singkatnya, sabu-sabu diambil dengan perahu boat dan barang terlarang itu dimasukkan ke karung
Tersangka RJ mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil. Setelah itu, sabu akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong, di Lhoksmaue yang disewa untuk dijadikan gudang.
Advertisement