Polisi Gagalkan Peredaran Obat Perangsang Sesama Jenis
Tiga orang berinisial MS, P dan RCL ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tiga orang itu ditangkap terkait peredaran obat perangsang seksualitas kalangan sesama jenis (Poppers) yang kemudian digagalkan polisi.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, penyidik menyita 959 buah botol dan 710 kotak berisi Poppers dalam pengungkapan itu. Obat tersebut sudah dilarang untuk digunakan oleh BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit.
"Tentang Poppers ya jadi Poppers ini obat perangsang yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk berhubungan seksual sesama jenis ya," jelasnya pada wartawan dikutip pada Selasa 23 Juli 2024.
Dikatakan Brigjen Mukti Juharsa, obat itu berbahaya untuk digunakan karena dapat mengakibatkan stroke hingga serangan jantung yang berujung kematian. Obat itu sendiri digunakan dengan cara dihirup oleh para penyuka sesama jenis. "Berbahaya bisa menyebabkan stroke, serangan jantung bahkan bisa kematian," ujarnya.
Dijelaskan, pengungkapan peredaran Poppers bermula dari informasi yang diterima oleh polisi dari masyarakat pada Juli 2024. Penangkapan pertama pun dilakukan kepada tersangka RCL di wilayah Bekasi.
Sementara itu dalam pengakuan pada penyidik, RCL sudah mengedarkan obat itu sejak 2017 lewat marketplace. Lalu, akhirnya dilarang oleh BPOM. “RCL mengaku mendapatkan obat tersebut dengan cara mengimpor dari Cina,” ungkap Direktur.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MS dan P di wilayah Banten. Kedua tersangka telah menjual Poppers sejak tahun 2022 dengan menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi media sosial dengan nama 'Hornet' khusus komunitas LGBTQ.
Atas kasus ini tiga tersangka peredaran Poppers disangkakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Advertisement