Polisi Gagalkan Peredaran 10,8 Kg Sabu dari Myanmar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengamankan narkoba berjenis Sabu-Sabu di parkiran Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Wakil Direktur Ditresnarkoba, AKBP Nasriadi mengatakan, narkoba dibawa oleh tersangka bernama Dio Anggriawan Soebandi yang sedang berada di Jawa Timur. Pengembangan ini pasca adanya informasi masyarakat, pada 22 Desember 2019, terkait adanya peredaran narkotika jenis Sabu yang akan diselundupkan ke Surabaya.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Setelah itu, anggota melakukan pengawasan dan pembuntutan tersangka di daerah Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya," kata Nasriadi di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Rabu 15 Januari 2020.
Setelah beberapa hari dibuntuti, kata Nasriadi, akhirnya anggota melakukan penangkapan tersangka ketika berada di mobil KIA Visto bernopol L 1455 IB.
Dalam penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan sabu seberat 10,8 Kg yang dibungkus dalam 10 bungkus teh Cina.
"Untuk mengelabuhi petugas, sabu seberat 10,8 kilogram tersebut dibungkus dalam kemasan teh Cina. Semuanya dibungkus rapi dan dimasukkan ke dalam ransel," ujarnya.
Nasriadi menjelaskan, barang haram tersebut diselundupkan dari Myanmar, menuju Serawak Malaysia, ke Pontianak, hingga akhirnya tiba di Surabaya. Dalam penyelundupan tersebut, tersangka merupakan kurir. Sabu tersebut rencananya dikirim untuk diedarkan di Pulau Madura.
"Jadi barang ini dibawa oleh pelaku estafet, dari Myanmar sampai Surabaya. Dari pengakuan tersangka barang ini rencananya akan dikirimkan ke Pulau Madura dan diedarkan di Surabaya," ujar Nasriadi.
Nasrianya mengatakan, saat ini Ditresnarkoba tidak berhenti. Sebab, masih ada satu orang lain berinisial Z yang dikejar karena diduga sebagai otak peredaran narkoba.
"Jadi tersangka ini dikendalikan oleh Z untuk mengambil mobil yang didalamnya berisi sabu. Lalu kemudian diserahkan kepada pembeli," ujar Nasriadi.
Atas perbuatannya, Dio Anggriawan Soebandi dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Advertisement