Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Baby Lobster Dari NTB
Polresta Banyuwangi menggagalkan pengiriman ribuan baby lobster dari Nusa Tenggara Barat. Ada 7.040 ekor benur lobster yang berhasil diamankan. Lima orang yang terlibat dalam kasus ini juga ditangkap. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Mereka adalah SGT, 38 tahun, warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, SLK, 47 tahun, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, MS, 29 tahun, warga Lampung Timur, ENF, 35, warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah dan AW, 35 tahun, warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Sebulan sebelumnya, ada informasi dari masyarakat. Kemudian kita mengendus perdagangan baby lobster ini akan masuk dari NTB ke Banyuwangi. Dan pada tanggal 12 Desember kita laksanakan penyelidikan dan memang sudah masuk ke Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifudin, Senin, 16 Desember 2019.
Dari penjelasan Arman, Baby lobster tersebut dibawa menggunakan truk. Kemudian masuk ke area SPBU Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Lantas datang satu unit mobil Brio dengan nopol P 1401 WC untuk mengambil baby lobster tersebut.
"Jadi diambil kendaraan Brio untuk eksekusi. Pada saat brio ini mau jalan kita lakukan penangkapan. Kita buktikan benda yang kita curigai selama penyelidikan memang benur lobster. Dan kita temukan sebanyak 7.049 ekor," jelas Arman.
Penangkapan itu kemudian dikembangkan, sehingga Polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Dua merupakan pasangan suami istri yang akan membawa baby lobster tersebut ke luar wilayah Jawa Timur. Satu tersangka sebagai pembeli dan dua lainnya merupakan kurir pembawa baby lobster.
"Rencananya barang ini akan dibawa ke suatu Provinsi di luar Jawa Timur untuk diperdagangkan. Pekerjaan ini sudah dilakukan sekitar 3 bulan. Kalau dihitung rata-rata per minggu penjualannya, maka sudah bisa membuat keuntungan yang berlebih bagi yang bersangkutan," jelasnya.
Penggunaan mobil pribadi untuk mengangkut baby lobster ini menurut Arman merupakan cara untuk mengkamuflase penyelundupan baby lobster ini. Sehingga Polisi dan masyarakat tidak akan menduga.
"Kalau secara keseluruhan nilainya miliaran. Baby lobster ini rencananya akan diekspor keluar Negeri. Sudah pasti ini dibangun oleh klan kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh kelompok untuk menghasilkan keuntungan pribadi," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, petugas Karantina Ikan Wilayah Kerja Banyuwangi Budi Prihanta menyatakan, untuk penangkapan baby lobster memang dilarang. Persyaratan untuk penangkapan lobster adalan 200 gram ke atas, artinya 200 gram ke bawah tidak boleh dilakukan penangkapan dan dilalulintaskan.
"Untuk barang bukti akan dilepasliarkan di habitat yang sesuai. Rencananya akan dilepas di Bangsring Underwater. Di sana sesuai karena memang dilindungi," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 92 Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal r Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI no 56/permen-kp/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster dari wilayah RI.
Advertisement