Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung via Pelabuhan Ketapang
Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, menggagalkan pengiriman puluhan burung dari Bali ke Jawa. Burung dan ayam tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat kesehatan hewan dari Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan. Polisi memeriksa kenek bus yang mengangkut burung tersebut.
Kapolsek Tanjungwangi, AKP Ali Masduki mengatakan, penyelundupan burung itu berhasil digagalkan pada Senin, 3 April 2023 sore saat petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi melakukan pemeriksaan kendaraan yang baru menyeberang dari Bali di pintu keluar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
“Didapati satu unit kendaraan bus mengangkut lima dus berisi berbagai jenis burung,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata burung dan ayam tersebut tidak dilengkapi Surat Kesehatan dari Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan. Berdasarkan keterangan kenek yang berinisial FDW, 31 tahun, Desa/Kecamatan Keputran, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, burung dan ayam tersebut diambil di daerah Kota Tabanan, Bali. Sedianya, burung tersebut hendak dikirim ke wilayah Solo.
“Kenek tersebut mendapatkan ongkos Rp50 ribu per dus nya,” jelasnya.
FDW selanjutnya diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi bersama barang bukti 5 dus berisi burung dan ayam tersebut. Yang bersangkutan dimintai keterangan berkaitan dengan pengiriman burung tanpa dokumen karantina itu.
“Kenek ini kita mintai keterangan untuk mengetahui siapa pemilik atau pengirim burung tersebut,” tegasnya.
Untuk penanganan perkara ini, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi akan berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Kantor Wilker Ketapang. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak BKSDA.
“Untuk memastikan apakah di antara burung tersebut ada burung yang dilindungi atau tidak,” katanya.