Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,196 Ton Sabu di Pangandaran
Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 1,196 ton sabu. Barang terlarang senilai Rp1,43 triliun tersebut diselundupkan melalui Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Prestasi Polda Jawa Barat ini diungkapkan oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 24 Maret 2022.
Kapolri menyebut penyelundupan sabu tersebut di antaranya melibatkan pelaku jaringan internasional. Menurut Kapolri pengungkapan penyelundupan sabu itu, berawal dari hasil pengembangan kasus yang berhasil dibongkar Ditres Narkoba Polda Jabar pada 25 Februari 2022 silam.
Dari penangkapan tersangka berinisial SA itulah polisi akhirnya bisa membongkar upaya penyelundupan 1,196 ton sabu di Pantai Madasari, Pangandaran. "Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," katanya.
Dari pembongkaran sabu dengan barang bukti 6 gram dari tersangka SA, polisi lalu melakukan penyelidikan intensif dan diperoleh data bahwa tempat rencana penyimpanan sabu tersebut berada di wilayah Pangandaran.
Kata Kapolri, penyelundup HM, berdasarkan informasi saat itu akan melaut dengan menggunakan perahu nelayan. Lalu, tim kepolisian menunggu kedatangan HM yang akan berlabuh di Pantai Madasari, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu 16 Maret 2016.
"HM dan empat tersangka lainnya ditangkap dalam penyergapan saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari," katanya.
Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton.
Selain mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu dan barang bukti lainnya serta HM, tim juga berhasil mengamankan empat orang lainnya masing-masing berinisial HH, AH, MB, dan NS. Adapun satu warga negara asing berinisial MB terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu ini. "Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Listyo.
Mantan Kabareskrim itu mengatakan, jika 1 gram sabu berharga Rp1,2 juta dan dikonsumsi lima orang, nilai sabu yang diamankan mencapai Rp1,43 triliun serta menyelamatkan 5.980.000 jiwa.
Kapolri mengapresiasi keberhasilan Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan sabu. Jenderal Polisi itu juga mengingatkan jangan ada anggota Polri yang bermain main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi beking penjual narkoba. "Tidak ada ampun bagi anggota polisi yang terlibat narkoba," pesannya.
Listyo Sigit juga mengatakan, sepanjang Januari hingga Maret 2022 pihaknya telah mengungkap peredaran narkotika sebanyak 2,73 ton sabu dan 7,24 ganja.
Advertisement