Polisi Gagalkan Penjualan Satwa Langka Senilai Rp1,5 miliar
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penjualan satwa dilindungi yang diperjualbelikan bebas di masyarakat. Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan ratusan satwa langka yang dijual senilai Rp1,5 miliar.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan lima tersangka yang terdiri dari dua kelompok. Yakni satu kelompok yang memperjualbelikan burung, dan kelompok lainnya menjual jenis kerang.
"Mengenai pelestarian alam dan ekosistemnya di mana ada flora dan fauna. Sehingga, kami mengamankan lima tersangka. Ini ada dua kelompok yang satu pemain burung satwa langka dan satunya lagi pemain kerang," ujar Kapolada Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 4 Februari 2020.
Lima tersangkan itu adalah, Feri Subangi, 30 tahun, warga Dusun Sumurwarak, Purworejo, Ngunut, Tulungagung; Ahmad Saifudin, 28 tahun, warga Sukowetan, Karangan, Trenggalek; Dadang Andri Krisbiantoro, 36 tahun, warga Rebobarong, Ngunut, Tulungagung; M. Sahalal Marzuki 30 tahun warga Dusun Pati, Purworejo, Ngunut Tulungagung; dan satu tersangka lain berinisial IS, 43 tahun, yang merupakan residivis kasus serupa pada 2008.
Jenderal bintang dua memaparkan, burung yang dilindungi ini diperjualbelikan secara bebas melalui sistem online dengan harga berbeda.
Total ada 53 jenis burung yang dijual bebas terdiri dari burung berjenis Kakatua Maluku, Elang Brontok, Elang Brontok Hitam, kemudian ada Trenggiling, Kukang, ada Alap-Alap Sapi serta Blangkon Badak.
Serta ada biota laut seperti kerang-kerangan dengan jumlah 610 biji yang akan dijual bahkan diekspor.
"Sesuai dalam undang-undang ini dilarang sehingga Polda Jatim ada satwa dengan berbagai jenis," jelas Luki.
Hewan-hewan tersebut akan diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk bisa merawat dan kembali melepas ke habitat asli agar tidak punah.
Atas perbuatannya, para pelaku melakukan pelanggaran berdasar Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
"Para tersangka sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 dikenakan ancaman kurang lebih 5 tahun dendanya Rp100 juta. Mereka sesuai dengan pasal 21 ayat 2 yang memiliki, memburu, menyimpan, memelihara terhadap satwa yang masih hidup, juga menyimpan, memelihara, mengangkut yang mati dan ini diniagakan baik dalam keadaan utuh atau dalam sepotong potong kulitnya," pungkas Luki.