Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 18,7 Kg dari Kalbar ke Surabaya via Semarang
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengiriman sabu sebesar 18,7 kg berikut 2.424 butir pil ekstasi. Seorang penumpang kapal berinisial MNA, seorang mahasiswa, yang membawa barang haram tersebut.
Narkoba bernilai miliaran rupiah ini disimpan dalam koper dibawa penumpang kapal dari Kalimantan Barat menuju ke Tanjung Emas, Semarang untuk kemudian menuju ke Surabaya. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kini menahan MNA berikut barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Polisi juga mengamankan seorang berinisial IS, dalam kasus ini.
Menurut Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho, bahwa sabu-sabu yang disimpan dalam dua tas koper, dibawa seorang penumpang kapal berinisial MNA. Pria tersebut turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 23 Agustus 2024 lalu.
Selanjutnya, usai turun dari kapal, MNA, telah dijemput IS, yang telah menunggu di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Selanjutnya, sabu dan ekstasi ini akan dikirim ke Surabaya lewat jalur darat. Dijelaskan bahwa tas koper yang dibawa MNA, di dalamnya juga tersimpan 2.424 butir pil ekstasi. ”Pengiriman ke Surabaya lewat jalur darat,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Rabu 28 Agustus 2024.
Dikatakan Brigjen Agus Suryonugroho, bahwa pengiriman pertama dilakukan pada Januari lalu sebanyak 15 kg sabu. Selanjutnya kembali dilakukan pengiriman sebanyak 5 kg pada bulan Mei. “Jadi MNA tahu kalau yang dibawa dalam koper adalah sabu,” tandasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.