Polisi Gagalkan Ekspor Minyak Goreng di Surabaya
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan aktivitas ekspor minyak goreng di Depo milik PT Meratus di Jalan Langon Tambak Osowinlangun, Surabaya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah ada informasi ekspor pada 28 April 2022. Setelah itu, dilakukan penyelidikan pada 4 Mei 2022 dengan memeriksa Depo PT Meratus.
Saat diperiksa, terungkap ada tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan. Selain itu, ada lima kontainer yang sudah siap di Terminal Teluk Lamong untuk diberangkatkan ke Timor Leste.
Setelah dicek, minyak goreng yang hendak diekspor itu bermerek Linsea, Tropis dan Tropical. Total yang disita sebanyak 81 ton dengan nilai Rp3,7 miliar.
“Temuan itu kami dalami dan saat ini ada dua tersangka yang bertanggungjawab atas kejadian itu,” kata Komjen Agus di Depo Meratus di Tambak Langon, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis 12 Mei 2022.
Kedua orang yang ditetapkan tersangka ialah R (60 tahun) dan E (44 tahun).
Agus menjelaskan, R adalah pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor. Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Agar mulus, tersangka memanipulasi dokumen PEB yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya kontainer.
Ia mengaku, ekspor minyak goreng untuk sementara waktu telah dilarang sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk menekan kelangkaan minyak goreng dan menekan mahalnya harga minyak di saat langka.
Atas perbuatannya, E dan R disangkakan Pasal 52 Jo 112 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang dijual, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Advertisement