Polisi Keok Saat Jemput Paksa Anak Kiai Cabul di Jombang
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur gagal mencapai misinya untuk menjemput paksa tersangka pelaku pencabulan, M Subchi Azal Tsani (MSAT). Dia adalah anak dari pengasuh Pondok Pesantren Majmaal Bahrai Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah Jombang, KH Muchammad Muchtar Mu'thi.
Upaya penjemputan paksa ini telah dilakukan pada hari Sabtu 15 Februari 2020 siang, di kawasan pondok pesantren di Jombang. Namun, karena ada pengerahan masa membuat 10 orang aparat yang bertugas tak dapat menangkap tersangka.
"Tim dari Polda Jawa Timur sudah melakukan langkah undang-undang amanah rakyat untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Namun, pada saat dilakukan penangkapan ada upaya perlawanan," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 17 Februari 2020.
Namun, saat disinggung seperti apa upaya penghalangan yang dilakukan, Trunoyudo menyebut tidak ada tindakan berlebihan. Namun meski tak ada tindakan yang berlebihan dari massa, tetap saja misi itu gagal. Polisi menyebut karena ada ancaman akan ada penyerangan jika membawa tersangka.
"Perlawanannya hanya mengerahkan orang yang jumlahnya lebih banyak dari pada aparat yang melakukan tindakan paksa. Namun, tindakannya akan melakukan seperti menyerang dan mengambil kembali tersangka," ungkapnya.
Trunoyudo menjelaskan, upaya paksa tersebut dilakukan karena tersangka mangkir dalam dua pemanggilan yang sudah dilayangkan penyidik. Lebih tidak baik lagi, tersangka sebelumnya juga telah mengirimkan utusan untuk menyampaikan kepada penyidik agar pemeriksaan dilakukan di rumah tersangka.
Dengan itu, Truno menyebut bahwa tersangka tidak memiliki itikad baik untuk segera menuntaskan permasalahan hukum.
"Permasalahan yang ditangani adalah permasalahan hukum artinya panglimanya adalah amanah undang-undang, maka hargai undang-undang. Dengan kejadian tersebut kita akan lakukan evaluasi," katanya.
"Saya tekankan penyidik sudah menjalankan tindakan sesuai undang-undang dengan profesional. Tidak ada hal-hal yang berlebihan. Justru lepasnya tersangka untuk meminimalisasi korban," imbuhnya.
Meski ada penolakan, namun Trunoyudo memastikan penyidik tetap akan melaksanakan upaya penjemputan paksa agar kasus dapat tertangani dengan cepat.