Nyaru Pejabat Polda Jatim, Tukang Laundry Tipu Bos Asal Gresik
Polda Jatim mengungkap kasus penipuan berkedok menyaru anggota polisi. Dua orang yang berhasil ditangkap adalah Heri Irawan, 28 tahun, warga Cibungur, Bungursari Purwakarta dan Stefanus Abraham Antoni, 41 tahun, warga Pulogadung, Jakarta Timur.
Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Harianto Rantesalu mengatakan dua pelaku ini menipu seorang pengusaha asal Gresik dengan menyaru sebagai Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara.
"Pelaku ini menawarkan hasil lelang tembaga kepada pengusaha melalui whatsapp. Mereka mengaku sebagai Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara," katanya, Kamis 15 Agustus 2019.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku melancarkan aksinya dan uang tunai Rp 1 juta.
Ditambahkan Harianto, aksi penipun ini sering dilakukan tersangka. Namun baru kali ini ditangkap. Kata Harianto, dari aksi tipu ini mereka berhasil menggaet Rp47 juta.
Modus operandi yang dilakukan, semula pelaku menghubungi korban melalui whatsapp menawarkan lelang tembaga seharga Rp50 juta perkilo. Pelaku mengatakan ada sekitar 5,7 ton tembaga yang dilelang dengan nilai total Rp285 juta.
Kemudian pelaku meminta uang muka sebagai tanda jadi lelang kepada korban. "Setelah uang ditransfer, ternyata barang tidak dikirim. Korban kemudian melaporkan ke polisi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai tukang laundry ini sengaja melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya tidak mengancam tapi menawarkan barang kepada korban. Saya minta uang muka dikirim untuk DP. Uangnya ya untuk kehidupan," kata tersangka Stefanus.
Tersangka Stefanus meminta maaf kepada Wadir Ditreskrimsus yang sengaja menggunakan namanya untuk kepentingan kejahatan.
"Saya minta maaf atas pencemaran nama baik pejabat Polda Jatim. Saya menyesal dan tidak mau mengulanginya," kata Stefanus.
Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan tentang UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Advertisement