Polisi Duga Aksi Tolak Omnibus Law di Malang Disusupi Anarko
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menyatakan bahwa adanya keterlibatan kelompok anarko pada aksi tolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020, lalu di Kawasan Alun-Alun Tugu, Kota Malang.
Azi menuturkan dari hasil analisa yang dilakukan pihaknya. Dugaan mengarah kepada kelompok anarko sebagai penyebab kerusuhan aks tolak Omnibus Law di Kota Malang.
"Tidak semua massa aksi itu anarko. Tapi anarko inilah yang menyusup ke demonstran, rata-rata mahasiswa dan buruh. Hasil analisis kejadian 8 Oktober kemarin," ungkapnya pada Selasa 13 Oktober 2020.
Azi menduga bahwa massa aksi tolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu, disusupi oleh kelompok anarko karena mengidentifikasi kelompok tersebut identik mengenakan pakaian serba hitam.
"Kalau misalkan identiknya anarko memang hitam. Karena mereka mengajak dengan drescode hitam," katanya.
Namun terkait keterlibatan kelompok anarko dalam kerusuhan aksi tolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu, kata Azi, masih didalami oleh pihaknya.
"Masih kami dalami. Untuk anarko belum ada yang kami tangkap, masih kami dalami lagi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi tolak Undang-Undang Omnibus Law di Kota Malang berakhir dengan bentrokan antara aparat kepolisian dengan massa aksi.
Bentrokan tersebut menyebabkan beberapa kerusakan seperti mobil dinas, bus Polres Batu, truk Dinas Polres Blitar, Kantor DPRD, Kantor Balai Kota, hingga beberapa fasilitas di jalan dan taman.
Kepolisian menahan sebanyak 129 demonstran yang diduga terlibat kerusuhan. Namun dalam pemeriksaannya, sebanyak 128 orang demonstran dipulangkan dan hanya satu orang demonstran ditahan karena terlibat kerusuhan dengan merusak bus Polres Batu.