Polisi Duga Ada Mark Up pada Proyek Rehabilitasi 119 Gedung Sekolah di Jakarta
Penyidik Polda Metro Jaya mengindisikan terjadi penggelembungan (mark up) anggaran proyek rehabilitasi pembangunan sekolah di DKI Jakarta. "Kita dalami indikasi `mark up`," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Jumat siang, 6 Juli 2018.
Adi mengatakan penyidik masih menyelidiki dugaan penggelembungan nilai proyek rehabilitasi 119 sekolah tersebut.
Saat ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi guna diminta keterangan dan klarifikasi mengenai proyek rehabilitasi bangunan sekolah tersebut.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Bhakti Suhendarwan menyatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Bhakti mengungkapkan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi itu berdasarkan laporan tipe A atau bukan laporan dari masyarakat.
Dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dari pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Penyidik membutuhkan keterangan atau klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta guna menelusuri ada atau tidak unsur pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah itu.
Dari klarifikasi dan keterangan sejumlah saksi itu kemudian penyidik kepolisian akan gelar perkara guna menentukan meningkatkan ke penyidikan atau tidak.
Polda Metro Jaya menelusuri dugaan korupsi proyek rehabilitasi berat 119 unit sekolah dari tingkat SD, SMP dan SMA di Jakarta yang menggunakan APBD 2016/2017.
Proyek rehabilitasi bangunan sekolah itu meliputi pagar, plafon, kusen dan lainnya dengan total anggaran mencapai Rp191 miliar. (ar/an)
Advertisement