Polisi Duga Ada Korban dari Lain Dukun Cabul Banyuwangi
Penyidik Polsek Gambiran terus mengembangkan kasus yang dilakukan AP alias Abah, 44 tahun, warga Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Diduga kuat masih ada korban lain yang menjadi pelampiasan nafsu bejatnya.
Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat menyatakan, dari hasil pemeriksaan korban yang sudah melapor, diduga kuat ada korban lain.
"Keterangan korban yang sudah melapor ini, dia sempat mengetahui ada korban lain," jelasnya, Kamis, 21 Desember 2023.
Bahkan, menurutnya, pihaknya sudah mendapatkan nomor telepon korban lain tersebut. Sayangnya, saat dihubungi nomor tersebut tidak bisa dihubungi.
"Sepertinya nomornya sudah tidak aktif," ujarnya.
Kendati demikian, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Cluring terus berupaya mendalami perkara ini. Informasi awal terkait adanya korban lain ini terus diselidiki untuk mengungkap perkara ini lebih jauh.
"Tetap kita tindaklanjuti, kami masih melakukan penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Gambiran mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak gadis di bawah umur. Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang memang dikenal sebagai dukun berpura-pura mengobati korban.
"Tersangka bilang ke korban, di punggungnya ada cacing pita yang harus dikeluarkan. Dan syaratnya harus melakukan hubungan seks dengan tersangka,” katanya.
Korban yang masih lugu percaya saja dengan ucapan pelaku. Setelah itu, pelaku melakukan perbuatannya melakukan tindakan amoral pada korban.
Setelah nafsunya terlampiaskan, tersangka menyampaikan pada korban bahwa cacing pita di tubuh korban sudah dikeluarkan. Dia juga menyampaikan korban sudah sembuh.
"Tersangka juga bilang pada korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa terkait kejadian itu," ungkapnya.
Setelah peristiwa itu, korban diam. Ia juga diancam akan disantet oleh pelaku jika melaporkan kejadian itu. Sampai akhirnya, November lalu, korban curhat ke temannya.
"Oleh temannya korban disuruh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Selanjutnya pada 17 November 2023, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gambiran," tegasnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gambiran kemudian melakukan penyidikan. Sejumlah saksi diperiksa, korban dimintakan visum. Pada 20 Desember 2023 tersangka diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gambiran untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Advertisement