Prostitusi Online Artis, Polisi Dinilai Langgar Azas
Kepolisian Daerah Jawa Timur dinilai telah melakukan pelanggaran etik, lantaran sudah menyebarluaskan identitas sejumlah identitas artis dan model yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi daring (online).
Hal itu dikatakan langsung oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abd. Wachid Habibullah kepada ngopibareng.id, Selasa 15 Januari 2019.
Wachid menyebut, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), identitas saksi itu tak boleh disebarluaskan, karena sifatnya yang benar-benar rahasia.
"Secara prosedur KUHAP seharusnya polisi tidak boleh membuka identitas para pihak dalam proses penyidikan karena itu sifatnya rahasia," kata dia, melalui sambungan telepon.
Selain karena rahasia, identitas terduga juga tak boleh disebar luaskan, lantaran adanya azas praduga tak bersalah, yang harus tetap dijinjung dalam oroses penyidikan.
"Tidak boleh disebarkan, karena sifatnya rahasia dan azas praduga tidak bersalah," kata Wachid.
Bahkan di pengadilan pun, kata Wachid, kasus yang berkaitan dengan asusila, sidangnya dilaksanakan secara tertutup.
Ia menyebut, jika telah menyebarluaskan nama-nama artis dan model yang diduga terlibat prostitusi online tersebut. Maka kepolisian bisa terjerat pelanggaran etik, dan berhak dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Polisi yang diduga melakukan pelanggaran terkait profesionalisme dalam melakukan penanganan perkara, maka bisa dilaporkan melanggar kode etik dan profesional kepolisian di bagian Propam," kata dia.
Hukumannya, kata Wachid, polisi yang melanggar kode etik tersebut bisa saja mengalami berbagai sanksi, mulai dari teguran, hingga diberhentikan dari instansinya.
"Bisa ada sanksi, jika melanggar kode etik dan profesional polisi bisa ditegur, dimutasi, demosi atau paling parah bisa diberhentikan," kata dia.
Sebelumnya polisi menyatakan jika ada 45 artis dan 100 model majalah dewasa yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online artis yang sebelumnya menyeret Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqilla.
Namun dari sejumlah artis dan model itu, polisi baru memanggil enam selebritas yang diduga juga terlibat dalam prostitusi online. Ke enamnya adalah ML, BS, AC, RF, TP, dan FG.
Dalam penyebutannya, polisi bahkan membeberkan nama lengkap ke enam artis tersebut, tanpa tedeng aling-aling menyingkatnya dengan inisial. (frd)