Polisi-Dinas Kesehatan Banyuwangi Imbau Cek Sejumlah Apotek
Polresta bersama Dinas Kesehatan Banyuwangi mendatangi sejumlah apotek, Senin, 24 Oktober 2022. Petugas mengimbau agar apotek segera menarik lima jenis obat sirup yang dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Petugas juga menempelkan stiker lima jenis obat tersebut di setiap apotek yang didatangi. Tujuannya, agar pemilik apotek dan masyarakat yang akan membeli obat tidak membeli sediaan obat sirup yang dilarang BPOM tersebut.
“Untuk hari ini kita melakukan himbauan ke tiga apotik. Besok dan seterusnya kami akan melaksanakan pengecekan di seluruh Banyuwangi dibantu rekan-rekan Polsek,” jelas Kanit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi, Ipda Rananda Satria.
Di tiga apotek tersebut petugas mengecek ada tidaknya sediaan obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM. Hasilnya, dari tiga apotek, dua di antaranya masih ditemukan satu dari lima jenis obat yang bisa menyebabkan gagal ginjal akut tersebut.
Petugas pun meminta apoteker untuk tidak menjual sediaan obat sirup tersebut kepada masyarakat. Pengelola apotek juga diminta segera mengembalikan obat berjenis cair itu kepada sales atau distributornya. Dua apotek tersebut mengaku sudah tidak menjual obat tersebut dan sedang menunggu kedatangan sales untuk pengembalian produk tersebut.
“Akan dikembalikan. Sudah dikonfirmasi apoteker ke sales,” tegasnya.
Rananda menegaskan, saat ini, Kepolisian baru sebatas melakukan imbauan. Agar apotek tidak menjual sediaan obat syrup khususnya lima jenis obat yang sudah dilarang BPOM. Jika masih ada dia meminta agar obat tersebut segera dikembalikan ke produsennya.
“Kami sementara hanya melaksanakan imbauan saja selama kemungkinan besar dua minggu sampai satu bulan ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Banyuwangi, Sudarto menyatakan, sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan dan BPOM, beberapa produk yang disebut agar di hold atau tidak dijual. Apoteker diminta untuk disimpan di apotek sampai pihak sales atau distributor menarik kembali barang-barang tersebut.
“Teman-teman apotek sudah patuh untuk mengikuti ketentuan tersebut. Karena ini juga demi keselamatan dan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Sejak awal, lanjutnya, Dinas Kesehatan sudah menyampaikan imbauan melalui grup-grup WhatsApp, melalui media sosial yang ada. Sejak munculnya dugaan ada kandungan pelarut syrup yang tidak sesuai peruntukannya maka Dinas Kesehatan telah aktif menyampaikan kepada semua layanan kesehatan terutama obat-obatan untuk di hold atau ditarik dan dikembalikan pada masing-masing distributornya.
Mengenai jenis sediaan obat syrup lainnya, Sudarto menyebut sampai saat ini belum ada ketentuan dari Dirjen Yankes dan Dirjen Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan. Pihaknya masih menunggu hasil penelitian selanjutnya.
“Itu nanti sampai ada itu (ketentuan dari Kementerian Kesehatan) beberapa produk yang sudah ditempel di depan itu semuanya di-hold dulu,” tegasnya.