Polisi Dilarang Tilang Manual, Operasi Zebra Mulai 3 Oktober 2022
Korlantas Polri melarang penggunaan tilang manual Operasi Zebra mulai Oktober 2022. Operasi tersebut akan digelar pada 3 sampai 16 Oktober 2022.
Sebagai gantinya mekanisme penindakan mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di berbagai wilayah di Indonesia.
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik." kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho yang dikutip dari CNNIndonesia.
Selain itu, mekanisme ini bertujuan untuk menyamakan persepsi cara bertindak anggota di lapangan, agar saat Operasi Zebra 2022 nanti dapat bertugas sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri, serta mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.
Diganti Tilang ETLE
Dalam melaksanakan mekanisme tersebut, Korlantas Polri akan menggantinya dengan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dipasang di berbagai wilayah di Indonesia.
ETLE untuk masing-masing jenis kendaraan juga berbeda, ETLE statis akan mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum.
Kamera tersebut berfungsi mendokumentasikan pelanggaran yang kemudian akan diverifikasi sebelum dikirim ke pemilik kendaraan sesuai plat nomor. Jika memenuhi berbagai syarat, foto atau video dijadikan barang bukti untuk penindakan pelanggar.
Sementara ETLE mobil merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bekerja di lapangan, termasuk pada mobil patroli.
Advertisement