Polisi Didesak Segera Tindak Pelanggan Prostitusi Online
Komnas Nasional Anti-Kekerasan terhadap (Komnas) Perempuan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) untuk segera menindak pelanggan prostitusi daring (online). Bukan malah menindak perempuan.
"Hasil pemantauan Komnas Perempuan, prostitusi ini yang sangat penting dan prioritas untuk segera dilakukan penindakan ada pada muncikari dan pelanggan. Karena mereka yang menciptakan jeratan merata," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, Kamis 28 Februari 2019.
Untuk penerapannya, Komnas Perempuan pun merekomendasikan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada kepolisian dalam menindak praktik tersebut.
"Untuk sementara kita masih menguatkan data digital keterkaitan daripada pihak user pengguna ini, tadi kami diskusikan juga dengan pihak Komnas Perempuan," kata Yusep.
Sri berpendapat, dalam pasal TPPO itu, yang harus diketahui oleh kepolisian dalam kasus prostitusi ini adalah status perempuan hanyalah korban.
"Ini ada kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang itu yang harus di dalami, nah itu kita usulkan supaya itu dipahami, sehingga nanti bisa membedakan mana korban mana yang mana pelaku," kata dia.
Polisi kata dia juga harus mendalami bagaimana perempuan menjadi terseret dalam pusaran prostitusi online tersebut. Menurutnya ada berbagai faktor yang menyebabkannya.
"Ada cara, proses, dan tujuan. Cara itu misalnya dengan dibohingi manipulasi, tipu muslihat, memanfaatkan posisi yang rentan. Prosesnya dengan pengiriman, perkerutan. Itu tujuannya untuk eksploitasi," ujar Sri.
Sri juga mengajak masyarakat untuk terus memantau dan menyikapi kasus tersebut secara bijak. Yang terpenting adalah bagaimana menyikapi dan mendukung proses pemulihan agar prostitusi ini tidak terus berlangsung.
"Karena salah satu mandat kami adalah menciptakan suasana yang positif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan," kata dia.
Menanggapi hal itu Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan kini pihaknya masih mendalami data digital keterlibatan pelanggan.
"Untuk sementara kita masih menguatkan data digital keterkaitan daripada pihak user pengguna ini, tadi kami diskusikan juga dengan pihak Komnas Perempuan," kata Yusep, di Mapolda Jatim, Kamis.
Yusep menyebut, meski pihak penyidik tekah mengantongi identitas pelanggan Vanessa, namun polisi juga masih terus mendalamu bagaimana laki-laki tersebut melakukan pemesanan layanan kepada muncikari prostitusi online ini, apakah memenuhi unsur TPPO.
"Waktu penangkapan itu juga sudah lakukan pemeriksaan semuanya, dan ini sedang kita kuatkan dengan pemesanannya, nanti ini akan kita tindak lanjuti semuanya," kata Yusep.
Sebelumnya, Kasubdit V Cyber Crime DitreskrimsusPolda Jawa Timur AKBP Harissandi pernah mengungkapkan bahwa pria pengguna jasa prostitusi online Vanessa adalah pria bernama Rian.
Rian, kata Harissandi merupakan pengusaha kelas kakap keturunan Tionghoa, yang memiliki lahan pertambangan di Lumajang, Jawa Timur.
"Iya pengusaha tambang, di Lumajang," kata saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin 7 Januari 2019 lalu.
Harissandi menyebut Rian adalah pria berusia sekitar 45 tahun. Pihak penyidik sempat memeriksa Rian usai digerebek di salah satu hotel di Surabaya bersama Vanessa Angel.
Usai dimintai keterangan, dalam beberapa jam saja polisi melepas pria berinisial Rian tersebut. Sementara Vanessa Angel harus diperiksa hingga lebih dari 25 jam lamanya.
Harissandi mengatakan hal ini dilakukan lantaran Vanessa diduga terhubung dengan sebuah jaringan prostitusi. Sementara pria berinisial Rian hanya sebatas pelanggan.
"Kenapa lebih lama, kami kan ingin mengungkap jaringannya. Pengungkapan jaringan itu ya semuanya kami buka. Yang mengerti jaringan adalah muncikari dan saksi korban dua orang artis ini," ujar dia, saat itu.
Dalam perkara ini, polisi sendiri sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, Fitria, dan Winindya sebagai muncikari.
Selain itu juga ada satu artis yang menjadi tersangka yakni Vanessa Angel, yang dipersangkakan pelanggaran UU ITE, karena diduga telah mengeksploitasi dan mentransimisikan gambar asusila dirinya ke muncikari. (frd)