Polisi 'Nemplok' di Kap Mobil Akan Cabut Laporan
Bripka Eka Setiawan (37) anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang viral karena aksinya "nemplok" di kap mesin mobil menegaskan dirinya akan mencabut laporannya terhadap pengemudi mobil tersebut.
Peristiwa itu berakhir damai setelah pengemudi yang diketahui bernama Tavipuddin (54) tersebut menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Bripka Eka Setiawan (37) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
"Saya atas nama pribadi dan dinas akan mencabut laporan saya dan saya akan lakukan secara kekeluargaan," kata Bripka Eka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Bripka Eka menegaskan kasus tersebut sudah selesai dan menyuarakan harapan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa depan.
"Sekarang sudah berakhir, semoga ada hikmahnya buat saya, bapaknya, ibunya. Ibunya sangat tertekan ya sama kondisi suaminya, saya harap tidak terjadi lagi ya," tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut Tavipuddin menyampaikan permintaan maaf kepada instansi kepolisian dan Bripka Eka pada khususnya atas tindakannya.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat khususnya kepada Bripka Eka yang telah mungkin menjadi korban walaupun tidak terluka. Saya minta maaf kepada masyarakat dan juga institusi Polri baik Kapolsek, Kapolres, Kapolda maupun Kapolri," kata Tavipuddin.
Tavipuddin juga meminta masyarakat tidak meniru aksinya yang membahayakan tidak hanya petugas tapi juga pengguna jalan lain dan dirinya sendiri.
Kejadian tersebut berawal saat Bripka Eka melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran parkir liar di bahu jalan.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka operasi gabungan yang melibatkan Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu.
Bripka Eka mengatakan operasi gabungan tersebut rutin dilakukan setiap harinya (kecuali akhir pekan) yang sudah dimulai sejak Februari 2019.
"Awal mulanya kita sedang melakukan operasi penertiban parkir liar secara gabungan bersama anggota Dishub," kata ayah tiga anak ini.
Pada saat operasi tersebut petugas menemukan sebuah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar. Petugas lantas melakukan penindakan.
Saat melakukan penindakan kepada pengemudi mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN yang dikemudikan oleh Tavipuddin, namun saat itu pengemudi tidak kooperatif dan merasa tidak melanggar aturan.
Alasan pengemudi di area tempat kendaraannya parkir tidak terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir.
Polisi melakukan penindakan dengan cara diderek, sebelum diderek petugas Dishub dan Bripka Eka meminta pengemudi untuk menyerahkan surat-surat kendaran, sebagai SOP untuk melakukan penindakan.
Pengemudi berupaya untuk lari dari petugas meski dihadang oleh Bripka Eka yang berada di depan kendaraan.
"Pengemudi tidak mau menyerahkan surat-suratnya setelah kita berusaha komunikasi dengan baik, pengemudi justru berusaha kabur," kata Eka.
Posisi Bripka Eka yang berada persis di depan kendaraan saat kabur mencoba menghentikan dengan menaiki kap mesin mobil yang dikemudikan Tavipuddin bersama istrinya.
Bripka Eka "nemplok" di atas kap mesin mobil yang melaju dengan kecepatan 60 km per jam, dibawa sejauh 200 meter.
Kendaraan tersebut baru berhenti setelah menabrak mobil lainnya yang berada di depannya. Beruntung dalam peristiwa tersebut, Bripka Eka tidak mengalami kecelakaan serius.
Akibat kejadian tersebut, Tavipuddin akhirnya diamankan dan harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pasar Minggu.
Advertisement