Polisi di Surabaya Ungkap Bandar Judi Online, Omzet Bisa Capai Rp1 Miliar per Bulannya
Polrestabes Surabaya meringkus sejumlah pelaku yang terlibat dalam bandar judi online. Aktivitas ini diperkirakan berhasil mendapatkan laba sebesar Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar per bulannya dari usaha tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, kerja bandar judi online yang beroperasi sejak Januari 2022 silam tersebut adalah untuk memperjualbelikan chip Royal Dream.
Sang pemilik usaha bandar judi ini, tersangka RA (25), merekrut lima orang yang dipekerjakan sebagai operator komputer untuk menambang chip tersebut lewat komputer yang telah disediakan.
Dalam melakukan usahanya, para tersangka juga menggunakan alat bantu aplikasi Jitbit, yang secara otomatis akan memainkan puluhan ribu akun judi online untuk menambang chip.
"Hasil dari penambangan chip ditampung dalam lebih dari 20 akun/ID yang sudah disiapkan oleh para pelaku tersebut. Chip-chip yang telah ditampung lalu diperjualbelikan secara online melalui platform e-commerce," ungkapnya, Senin 15 Juli 2024.
Hendro juga menerangkan, dalam sehari, para pelaku dapat menambang sebanyak 500 billion chip, dengan 1 billion chip itu dijual dengan harga Rp 65 ribu. Selama sebulan lamanya, para pelaku bisa menjual sebanyak 15.000 billion chip.
"Dengan omzet atau keuntungan yang diperoleh bisa mencapai angka Rp 900 juta hingga Rp 1 milliar di setiap bulannya," imbuhnya.
Selain mengamankan RA yang bertindak sebagai pemilik usaha itu, Hendro menjelaskan, pihaknya juga meringkus sejumlah pelaku lainnya yang merupakan bawahan dari RA.
Antara lain, DAK (42) yang bertugas membuat akun di aplikasi judi online, ANH (37) dan AW (42) berperan untuk menjual chip-chip yang telah ditambang, dan ASE (28) serta AAH (25) yang bertugas untuk merekap hasil penjualan chip.
"Para karyawan yang dipekerjakan RA ini diberi gaji sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per bulannya. Untuk semua penghasilan hasil penjualan chip masuk dan diterima oleh tersangka RA di 4 empat rekening pribadi miliknya," terangnya.
Hendro juga menuturkan, para tersangka tersebut mengaku bahwa mereka melakukan tindakannya untuk menambang dan menjual chip secara otodidak atau belajar mandiri.
"Mereka juga sudah menggeluti dunia jual beli chip sejak awal tahun 2022 dan mulai menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku telah dipersangkakan dengan Pasal 303 Ayat 1 Ke 2 KUHP, juga Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Para pelaku juga terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda sejumlah uang tunai paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Advertisement