Polisi di Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal
Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkat ke luar negeri secara ilegal, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kasus ini berhasil diungkap pada Desember 2024 dan Awal Januari 2025.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, bahwa dalam rangka program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menjadi perhatian pimpinan Polri.
Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Polresta Sidoarjo menggiatkan penyelidikan terkait hal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
"Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan secara masif kami berhasil menggagalkan penyaluran Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin secara resmi. Kami melalui Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan enam orang tersangka dan korbannya ada 22 orang," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin 13 Januari 2025.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa enam tersangka yakni empat pria asal Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat dan Pasuruan yakni MM, AS, JL, RA, EA wanita asal Buduran dan YK wanita asal Krembung mengumpulkan calon PMI atau korban dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat.
"Para tersangka mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia atau korban dari wilayah Madura dan NTB, lalu ditampung di tiga lokasi yang berhasil kami ungkap. Antara lain TKP Jalan Raya Sedati terdapat lima korban, serta dua lokasi di wilayah Krembung di Desa Wangkal terdapat tujuh korban dan Desa Tambakrejo sepuluh korban," tambahnya.
Kemudian apabila sudah dapat memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tujuan, maka para tersangka mendapatkan banyak keuntungan berupa masing-masing mendapatkan fee atau biaya dari agensi senilai kurang lebih $2000 Singapura, atau senilai Rp. 23.000.000 sampai dengan Rp. 25.000.000. “Agensi ilegal ini hanya mencari PMI perempuan, alasannya untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” pungkasnya.
Terhadap tersangka yang kini ditahan di Polresta Sidoarjo tersebut, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda Rp. 15.000.000.000.
Advertisement