Polisi di Malang Tangkap Pelaku Paku Kucing di Pohon
Polres Malang menangkap IW, 40 tahun, pria yang membunuh kucing dan memakunya di Pohon di kawasan Perumahan Puncak Pertama Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pria tersebut kini berstatus tersangka.
Kronologi Penangkapan
Polisi berhasil menangkap pelaku setelah mendalami rekaman CCTV. IW adalah kerabat dari Mira, 37 tahun, yang pertama kali mengunggah kejadian tersebut dan melapor ke kantor polisi.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menyebut, pelaku yang tinggal serumah dengan Mira, ditangkap pada Minggu 23 Juni 2024. Pelaku pun kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 302 KUHP, tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.
Pengakuan Tersangka
Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki motif sebal dan risih dengan kucing di sekitarnya. Ia kemudian membunuh seekor kucing dan menancapkan bangkainya di pohon depan rumahnya. Namun polisi masih mendalami pengakuan dari tersangka. Polisi juga mempercepat proses penyidikan agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Bangkai kucing ditemukan menancap di pohon dengan kondisi mengenaskan. Terdapat bekas luka sayatan di bagian punggung, kepala dan leher. Kemudian, bagian mulut keluar darah, serta kakinya yang terpaku di pohon hingga terputus. Kejadian itu dilaporkan pada Selasa 18 Juni 2024.