Polisi dan Wartawan Gadungan Rampas Motor di Jember
Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap dua orang polisi gadungan. Mereka berinisial HB 47 tahun, warga Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari dan MI 41 tahun, warga Desa Ngampelrejo, Kecamatan Jombang, Jember.
“Tersangka kami tangkap tiga hari setelah korban melapor ke Polsek Jombang. Korban berinisial TN melapor pada tanggal 9 Desember 2021,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa, 14 Desember 2021.
Kedua tersangka mendatangi rumah korban yang berada di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, pada bulan November 2021. Saat itu kedua tersangka mengaku disuruh oleh tersangka berinisial HI. Tersangka HI tidak ditahan, hanya diminta wajib lapor karena menderita sakit stroke.
Tersangka datang dengan mengaku anggota buser dari kepolisian. Bahkan mereka juga mengaku sebagai wartawan media online. Dengan berbekal lencana palsu dan stiker, kedua tersangka meminta korban menyerahkan sepeda motornya.
Korban awalnya enggan menyerahkan sepeda motornya begitu saja kepada tersangka. Namun tersangka mengancam korban jika tidak menyerahkan motornya maka akan diproses oleh pihak kepolisian.
Korban yang saat itu bingung dan takut akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada kedua tersangka. Setelah menyadari menjadi korban penipuan oleh tersangka, korban melapor ke Polsek Jombang.
“Mereka disuruh mengambil sepeda motor oleh HI. Dengan bujuk rayu dan ada unsur ancamannya. Korban ditakut-takuti bahwa apabila tidak menyerahkan motor, maka akan diproses oleh polisi,” jelas Komang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi sempat mengamankan sejumlah orang saksi. Namun setelah diselidiki ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HB dan MI.
Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka HB bertugas menakut-nakuti korban dan tersangka MI bertugas membawa sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 368 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.