Polisi dan Pertamina Ungkap 49 Kasus Penyelewengan BBM
Kepolisian mengungkap sebanyak 49 kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi selama delapan bulan mulai Januari-Agustus 2022 ini. BBM bersubsidi menjadi atensi penting Polri-Pertamina karena sumbernya dari anggaran negara.
PT Pertamina (Persero) mengapresiasi aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Total sepanjang 2022 ini, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran ke masyarakat. "Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," ujarnya dalam release yang diterima Ngopibareng.id Senin 22 Agustus 2022.
Nicke mengatakan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, modus penyelewengan yang dilakukan, yakni penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi. Kemudian pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri. “Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian," katanya.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga Mei 2022 saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional tahun 2022 mengatakan, Polri bersama pemangku kepentingan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum. Yaitu jika ditemukan ada tindakan penyimpangan."Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi," ujarnya.