Polisi dan BKSDA Sita Elang Bondol Milik Pengusaha di Situbondo
Polres Situbondo dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember menyita seekor burung elang bondol. Satwa liar dilindungi dengan nama ilmiah haliastur indus ini disita dari seorang pengusaha berinisial RC, warga Kecamatan Besuki Situbondo.
Burung elang bondol yang menjadi maskot resmi Jakarta pada 1989, itu dipelihara RC di gudang jagung miliknya di Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
Anggota BKSDA dan polisi melakukan penyitaan, karena RC tidak mengantongi dokumen sah memelihara dan memiliki burimh elang bondol sebagaimana Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) nomor 106 tahun 2018.
"Berdasarkan peraturan KemenLHK nomor 106 tahun 2018, itu kami bersama BKSDA Jember menyita burung elang bondol itu. Karena, pengusaha berinisial RC tidak punya dokumen resmi memelihara burung elang bondol dilindungi negara dan menjadi maskot resmi Jakarta tersebut," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, Kamis 23 Februari 2023.
Terungkapnya pengusaha jagung, RC memelihara burung elang bondol tanpa dokumen resmi berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi masyarakat itu anggota Satreskrim Polres Situbondo bersama BKSDA Jember melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi gudang jagung milik pengusaha RC yang menjadi tempat memelihara burung elang bondol.
"Di lokasi (gudang jagung) kita menemukan burung elang bondol. Pemiliknya kita tanya tidak punya dokumen resmi memelihara satwa liar endemik yang populasi berkurang. Sehingga, kami dan BKSDA mengambil dan menyita burung elang bondol itu," jelas Dhedi Ardi.
Guna pengembangan penyitaan burung yang dalam bahasa Inggrisnya dikenal brahminy kite, menurut perwira pertama balok tiga kuning di pundak, itu penyidik Satreskrim Polres meminta keterangan pengusaha RC. "Jika terbukti melakukan pelanggaran, kita proses sesuai undang-undang yang ada," ungkap polisi asal Mojokerto itu.
Advertisement