Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 179 Kg
Sabu seberat 179 kilogram berhasil digagalkan dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Aceh, Senin 10 Oktober 2022. Sabu yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah ini digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) IV Bareskrim Mabes Polri bersama Bea Cukai.
Selain menggagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu, polisi juga mengamankan satu orang berinisial F. Selain itu, polisi juga menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A, dan dua temannya berinisial Z dan K.
Modus operandi jaringan ini yaitu mengedarkan sabu dengan menerima dan membawanya dari pemasok di Malaysia. Lalu lintas pengiriman yaitu lewat jalur laut menggunakan perahu.
Kasus penyelundupan sabu, terungkap atas hasil informasi masyarakat. Yaitu ada pengiriman barang dari Malaysia menuju ke perairan di Aceh.
Menurut Dir Tipidnarkoba IV Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, dari penangkapan ini telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial F."Kita berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut di tempat dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba," katanya dikutip merdeka.com Senin 10 Oktober 2022.
Tim gabungan menggelar patrol dan razia dan menghentikan mobil yang dikendarai terduga pelaku F. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu. Barang terlarang tersebut dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice. Semua barang disimpan di bagasi mobil.
Setelah dilakukan pemeriksaan atas terduga F, terungkap bahwa ada perintah dari seseorang berinisial A yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang rencananya diambil di Kualas Leuge Aceh Timur. Ada satu lagi yang berinisial Z dan K juga berstatus DPO. Kedua orang dimaksud adalah tekong yang bertugas menjemput sabu dari Malaysia menuju ke Aceh.”Jadi sudah ada DPO-nya,” ujar Brigjen Krisna Siregar.
Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana narkoba, yaitu 3 kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup mencengangkan. 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi disita, serta 16 orang pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol. Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur, Wadir Resnarkoba AKBP Nandang Lirama dan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi, menjelaskan kronologi ketiga kasus itu.
“Ada 10 orang tersangka yang menyimpan narkotika (sabu dan ekstasi) didalam karung warna putih merah, disembunyikan didapur rumah kontrakan berhasil dibekuk,” jelas Kabidhumas, Senin, 19 September 2022.
Advertisement