Polisi Dalami Tersangka Lain Korupsi Bansos PKH di Malang
Jajaran Satreskrim Polres Malang masih melakukan pendalaman terkait adanya tersangka lain penggelapan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Sejauh ini Polres Malang baru menetapkan satu tersangka perempuan berinisial PTH, usia 28 tahun melakukan penggelapan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp450 juta selama periode 2017 hingga 2020.
"Apabila ada perkembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan kami. Jika ada orang yang kami jadikan tersangka lagi akan kami update," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi pada Senin 9 Agustus 2021.
Untuk mendalami adanya potensi tersangka lain dari kasus penggelapan dana bansos tersebut ujar Donny pihaknya akan memanggil beberapa saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Karena tersangka ini adalah penanggungjawab pendamping PKH di kecamatan tersebut. Kami nanti akan coba kompare dengan korlap di desa lain di kecamatan yang sama. Semoga di desa lain tidak ada hal serupa yang merugikan masyarakat," katanya.
Sementara itu ujar Donny sebanyak 37 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi korban dari tersangka PTH sudah mendapatkan haknya kembali setelah dilakukan perbaikan data. "Di samping itu kami kepolisian sudah mulai intens melakukan pendampingan kegiatan penyaluran distribusi bansos di masyarakat," katanya.
Diketahui tersangka yaitu PTH bertugas sebagai Pendamping Sosial PKH di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.