Polisi dalami Pidana Lain dalam Konflik Tanah Maut di Jember
Satreskrim Polres Jember mengembangkan kasus konflik tanah berujung maut di Dusun Krajan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru. Polisi mengendus kemungkinan ada dugaan tindak pidana lain dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, dua dari tiga tersangka dalam kasus tersebut saat ini menjalani penahanan di Polres Jember. Mereka berinisial SL dan HT.
Sementara satu tersangka lain berinisial HS, masih menjalani perawatan di rumah sakit. Ia juga terluka saat diserang istri korban, Mat Halil.
Berdasarkan hasil penyidikan, penganiayaan yang menyebabkan Mat Halil meninggal dunia itu didasari sakit hati. Tersangka SL dan HS tidak terima ayahnya dianiaya oleh keluarga korban.
Berdasarkan penyidikan, tersangka HS berperan sebagai pembacok korban. Sementara dua tersangka lain membantu mendobrak pintu rumah korban.
“Pelapor dalam kasus ini adalah Abdul Rohim, keluarga dari korban. Untuk motif Karena sakit hati, karena persoalan sengketa tanah. Ayah mereka dianiaya oleh keluarga korban yang meninggal,” kata Dika, Selasa, 05 September 2023.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit, sebilah pedang, dan baju milik korban.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 dan atau 354 ayat 2 pasal 355 ayat 3 KUHP. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada dugaan tindak pidana lain yang mengirisi kasus tersebut, baik yang terjadi sebelum atau sesudah penganiayaan itu.
Hanya saja, Dika belum bisa menyampaikan ke publik terkait dugaan tindak pidana lain tersebut. Sebab, korban yang masih hidup hingga saat ini belum bisa diperiksa, karena masih dirawat di rumah sakit.
“Tidak menutup kemungkinan ada pidana lainnya, rentetan sebelum dan sesuai peristiwa. Namun, belum bisa menyampaikan karena korban belum bisa dimintai keterangan. Jadi jangan sampai muncul spekulasi nanti,” lanjutnya.
Lebih jauh Dika mengatakan, antara korban dengan tersangka masih memiliki hubungan saudara. Karena itu, polisi berharap kasus tersebut tidak terus diperluas ke persoalan lain.
Saat ini, Polres Jember sudah menyiagakan pengamanan, termasuk berkoordinasi dengan tokoh agama dan masyarakat desa setempat. Polisi berharap semua pihak turut meredam munculnya potensi konflik susulan.
Polisi mengimbau masyarakat memasrahkan proses hukum kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dika juga mengimbau kepada masyarakat yang belum puasa atas batas tanah yang menjadi akar konflik, agar menyelesaikannya melalui proses peradilan.
“Antisipasi aksi balas dendam, kita libatkan tokoh masyarakat dan agama, agar ikut serta meredam potensi konflik susulan. Kami minta masyarakat percaya dan menyerahkan pengusutan kasus penganiayaan ke kepolisian. Kalau ada persoalan lagi, silakan selesaikan di pengadilan, jangan menggunakan jalan kekerasan,” pungkasnya.
Advertisement