Polisi Dalami Penyalahgunaan Pelat Dinas Polri Oleh Mantu Polisi
Polda Metro Jaya akan mendalami dugaan penyalahgunaan pelat dinas Polri di mobil Fortuner yang menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur, usai menerobos lampu merah.
Selain melanggar aturan lalu lintas, penggunaan pelat tersebut diduga sebagai penyalahgunaan karena pelat dinas Polri itu bukan untuk mobil Fortuner tersebut, meski pelat tersebut terdaftar resmi di Polri.
Mobil itu menggunakan pelat dinas Polri 3110-00 yang seharusnya untuk mobil lain, bukan Fortuner yang dikemudikan oleh Yudha Ari Vianda, yang belakangan diketahui menantu polisi yang berdinas di Lampung.
"Pengemudinya bukan polisi, tapi masyarakat umum. Kalau mertuanya (yang polisi) dinasnya di Lampung," kata Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono, Rabu, 8 Februari 2023.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya penyalahgunaan pelat dinas Polri tersebut.
"Dalam hal ini Polda Metro Jaya terus mendalami adanya dugaan penyalahgunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang digunakan sehingga ramai jadi perbincangan," kata Turnoyudo, Rabu 8 Februari 2023.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, kasus ini diduga melanggar Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.
"Ada ketentuan, di mana menggunakan TNKB atau mengubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan aslinya adalah sebuah pelanggaran," ujarnya.
Ia menegaskan, meski terdaftar resmi, TNKB tersebut peruntukannya bukan untuk Fortuner itu, dan mobil tersebut bukan mobil dinas Polri.
Trunoyudo menambahkan, fisik pelat nomor yang dipasang di mobil Fortuner itu juga bukan resmi dikeluarkan dari Polri.
Nopol Asli Fortuner
Pihak kepolisian mengungkap nopol asli mobil Fortuner yang memakai pelat dinas Polri 3110-00 itu. Nopol asli mobil tersebut adalah B-1236-FJD.
"Pelat dinas itu sedang didalami. Itu bukan urusan kita, tapi Propam. Yang kita dalami itu yang pakai pelat B-1236-FJD" kata Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur, AKP H Ediyono, Rabu 8 Februari 2023.
Ediyono menyebutkan, mobil tersebut terdaftar dengan alamat di Bekasi Kota. Edi juga mengungkap bahwa mobil tersebut milik mertua YA yang juga seorang anggota Polri.
"Iya punya bapaknya (mertua). Itu saya cek di Bekasi Kota, pajaknya hidup, kepemilikannya benar," ujarnya.
Ediyono mengatakan, tindakan YA mengemudikan Fortuner berpelat dinas Polri menyalahi aturan karena tidak sesuai peruntukan lantaran YA bukan anggota Polri.
Kronologis
Ediyono mengatakan, peristiwa laka lantas itu terjadi pada Senin 6 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Kala itu Fortuner yang dikemudikan YA melaju dari arah timur ke barat.
Saat di perempatan Aldiron, Rawamangun, mobil Fortuner berpelat dinas Polri terjebak di tengah-tengah, sementara lampu lalu lintas sudah berwarna merah. YA tidak bisa memundurkan kendaraannya, karena di belakangnya ada kendaraan lain.
"Jadi menurut yang bersangkutan pada saat mobil berhenti, ada dua motor yang arah utara berhenti, begitu ambil belakang, dia tidak bisa mundur karena ada dua ojol," kata Ediyono.
Ya pun memilih maju dan menerobos lampu merah. Saat itu, dua pemotor yang melaju dari arah selatan menuju utara memberikan jalan bagi YA. Tapi ada pemotor lain yang melaju hingga terjadi kecelakaan tersebut.
"Tiba-tiba satu motor dari belakang datang dengan kecepatan tinggi. sehingga tidak bisa kendalikan menabrak pintu belakang (mobil Fortuner) sebelah kiri," imbuhnya.
Setelahnya, mobil Fortuner berpelat dinas Polri memarkirkan kendaraannya ke bahu jalan. Kemudian, korban pun dibawa ke rumah sakit untuk diberikan perawatan. Setelahnya, keduanya pun bersepakat untuk berdamai dalam kasus tersebut
"Korban mengalami luka tangan dan kaki kanan. Dengan pernyataan itu, jam 21.00 WIB itu sudah terjadi mufakat," imbuhnya.
Kendati berdamai, saat ini kendaraan Fortuner dan pengendara YA diamankan pihak kepolisian. Alasannya, masih perlu dilakukan penyelidikan.
Advertisement