Polisi Dalami Pengaduan Samsudin soal Pencemaran Nama Baik
Laporan yang disampaikan oleh Samsudin pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Haris Setianto sebagai Pesulap Merah di Mapolda Jatim ternyata masih berstatus aduan masyarakat (dumas).
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan, saat ini laporan yang disampaikan tengah diproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Sekarang statusnya masih dumas, masih kita dalami apakah itu bisa kita naikkan menjadi laporan polisi atau tidak nanti tergantung daripada temuan teman-teman penyidik," ujar Dirmanto, Kamis 4 Agustus 2022.
Karena itu, hingga saat ini kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap Samsudin maupun Pesulap Merah yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam pelaporan kemarin, Samsudin diketahui membawa bukti tayangan videonya yang dipotong-potong. Hanya saja, polisi masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kami masih mendalami dulu laporan yang disampaikan ke kita. Nanti kalau sudah menemukan bukti terkait laporan tersebut nanti kita segera upayakan untuk memanggil yang bersangkutan," ujarnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin melaporkan, Pesulap Merah ke SPKT Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Rabu 3 Agustus 2022. YouTuber pemilik akun Marcel Radhival bernama asli Haris Setianto itu dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, lewat media sosialnya.
Dalam kasus yang dilaporkan Gus Samsudin, Pesulap Merah berniat untuk membongkar trik ilmu supranatural miliknya. Ditemui usai melapor, Gus Samsudin mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Karena banyak berita hoax di situ dan masyarakat jangan sampai menjadi korban dari berita hoax dari opini yang tidak baik," ungkap Samsudin.
Ia melanjutkan, tindakannya melaporkan Pesulap Merah juga menjadi pelajaran kepada semua masyarakat bahwa ketika berbicara harus dilandasi fakta kenyataan yang ada.
"Untuk siapa pun di media sosial, apa pun itu yang sudah mengatakan kalau saya melakukan penipuan saya laporkan. Kalau tidak bisa membuktikan dan hanya berasumsi saja, maka saya laporkan karena ini negara hukum," imbuhnya.