Polisi Dalami Motif Kasus Mutilasi Tukang Pijat di Malang
Satreskrim Polresta Malang masih mencari motif dari tersangka Abdul Rahman. Ia melakukan aksi pembunuhan lalu memutilasi tubuh korbannya berinisial AP. Korban berusia 34 tahun, asal Surabaya.
"Motif saat ini masih dalam pendalaman. Kita perlu pendalaman apa hubungan antara korban dan tersangka," ujar Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, Sabtu 6 Januari 2024.
Untuk mendalami motif dari kasus mutilasi yang terjadi di Jalan Sawojajar, Gang 13 A, Kota Malang, Jawa Timur ini. Polisi tengah mengumpulkan keterangan terutama dari tersangka.
“Tersangka dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh empat lawyer. Ini dilakukan supaya kami objektif dalam melakukan pemeriksaan," ujar Nur Wasis.
Selain itu, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang mengetahui peristiwa ini. Kemungkinan, lanjut Nur Wasis, ada tambahan saksi untuk bisa mengurai kasus ini.
"Saksi yang kami periksa saat ini ada tiga orang. Mungkin nanti akan bertambah, saat ini kami juga, petugas kami opsnal juga mencari beberapa saksi yang dimungkinkan dapat membantu untuk membuktikan tentang peristiwa ini," ujarnya.
Sebelumnya, seorang tukang pijat, Abdul Rahman ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal pidana seumur hidup.