Polisi Dalami Laporan Satpol PP Surabaya Perkosa Pemandu Karaoke
Polrestabes Surabaya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus oknum Satpol PP Kota Surabaya yang diduga memperkosa salah satu pemandu lagu di karaoke kawasan Jalan Kalirungkut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Dia membenarkan adanya pelaporan seorang petugas Satpol PP Kota Surabaya terkait tindak pidana pemerkosaan. “Laporan baru masuk kemarin Mas,” kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Selasa, 29 Maret 2022.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Mirzal sejumlah anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. “Sekarang ini sedang dalam penyelidikan dan pendalaman penyidik unit PPA Satreskrim Polrestabes,” jelasnya.
Mirzal mengungkapkan, saat ini pelapor dan saksi yang berada di lokasi kejadian sedang menjalani pemeriksaan. Hal tersebut nantinya bakal digunakan sebagai data awal penyelidikan. “Saat ini sedang dimintai keterangan. (Pemeriksaan) dari pelapor dan saksi yang ada saat itu,” jelasnya.
Sebelumnya, oknum Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke Mapolrestabes oleh seorang pemandu lagu di salah satu karaoke. Petugas tersebut diduga melakukan tindakan pemerkosaan kepada perempuan tersebut.
Kakak kandung korban, Sukarjo mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dengan nomor laporan, LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY.
Dugaan pemerkosaan tersebut, kata Sukarjo, berawal ketika korban menginap di kantor salah satu tempat karaoke di Surabaya. Ketika itu, adiknya memang dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras. "Kejadiannya Sabtu, (26 Maret 2022) sekitar pukul 5:27 subuh Mas," kepada awak media,” Selasa, 29 Maret 2022.
Advertisement