Polisi Dalami Korban Lain Pelecehan Dukun Cabul di Malang
Satreskrim Polresta Malang Kota mendalami korban lain dari praktik dukun cabul yang telah memakan satu korban Ratih (nama samaran), usia 17 tahun. Polisi menduga kuat bahwa korban dari terduga pelaku berinsial E, usia 47 tahun tersebut lebih dari satu orang.
“Masih kami dalami. Informasinya korbannya ada lagi. Korbannya lebih dari satu orang. Tapi masih kami dalami, yang baru laporan satu,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga pada Kamis 29 Desember 2022.
Maka dari itu kata Bayu, bila ada korban lainnya yang mengalami pelecehan secara seksual akibat praktik dari terduga pelaku agar bisa segera melapor ke Polresta Malang Kota.
“Kami menghimbau bila ada korban-korban lainnya atau yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polresta Malang Kota," katanya.
Sementara itu dari keterangan tetangga terduga pelaku, Sugianto, usia 42 tahun Warga Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang mengatakan, yang bersangkutan telah membuka praktik dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini.
“Setiap hari kalau saya lihat ada saja yang datang, ya laki-laki dan perempuan, kebanyakan memang bukan orang sini, setiap hari dari pagi sampai malam," ujarnya.
Untuk diketahui bahwa tersangka sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa 27 Desember 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Terduga pelaku diamankan polisi karena melakukan pelecehan seksual kepada korbannya Ratih (nama samaran), usia 17 tahun.
Terduga pelaku ini membuka praktik ruqyah di kediamannya di Kedungkandang, Kota Malang. Awal kejadian, saat itu korban bermaksud untuk berobat kepada terduga pelaku.
Saat melakukan metode ruqyah. Terduga pelaku melakukan pelecehan dengan memegang kemaluan korban dan menempelkan alat bantu seksual. Sehingga, setelah dilakukan ruqyah, korban merasakan nyeri pada bagian kemaluannya.