Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Video Kebaya Merah
Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penjualan konten porno dalam video viral kebaya merah bertajuk Receptionist Hotel. Ada dua pelaku yang diamankan, yakni Anisa Hardianti dan Aryarota Cumba Salaka.
Dari hasil pendalaman, diketahui konten video kebaya merah tersebut diproduksi sesuai pesanan yang masuk melalui akun milik Twitter tersangka Anisa Hardianti @ainturslvt dan @meam0ra.
Ketika ada kesepakatan harga, kemudian pemesan membayar melalui gateway atau secara online. Dari situ kemudian pelaku melakukan adegan porno yang kemudian direkam melalui kamera handphone milik tersangka. Usai produksi, kemudian tersangka mengirimkan video pesanan kepada pemesan melalui akun Telegram.
"Dari barang bukti yang ada, kami menemukan 92 part video porno dan 100 foto nude," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 8 November 2022.
Adapun pemesan video porno tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, bahkan ada dari luar negeri. Dari hasil temuan tersebut, Farman mengatakan, penyidik masih akan melakukan pendalaman untuk mencari keterkaitan pihak lain.
"Sementara kami temukan 2 tersangka dan kami masih akan dalami kemungkinan ada pihak lainnya karena salah satu video ada yang satu lawan tiga," kata Farman.
Seperti dikabarkan sebelumnya, dua pelaku dalam video mesum viral kebaya merah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Dua pelaku itu adalah Anisa Hardianti dan Aryarota Cumba Salaka yang ditangkap bersamaan di sebuah kos daerah Medokan, Surabaya, Minggu 6 November 2022 malam.
Keduanya disangka melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Advertisement