Polisi Dalami Keterlibatan FPI soal Ancaman Membunuh Mahfud MD
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil menangkap seorang tersangka bernama Aji Dores alias Mat Taji, 31 tahun, asal Pamekasan, yang mengancam akan melakukan pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD di Pamekasan, Sabtu 5 Desember 2020.
Tersangka berhasil ditangkap dalam upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama dengan aparat dari Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, pasca adanya laporan yang dari keluarga Mahfud MD yang merasa terancam.
Saat itu, Aji Dores yang ikut dalam aksi massa yang tidak terima dengan ucapan Mahfud MD terkait permasalahan hasil swab virus corona atau Covid-19 pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab.
“Jadi kami sampaikan yang melakukan kegiatan ini tentu tidak ada nama FPI, karena itu merupakan aliansi ulama yang melakukan kegiatan ini, jadi bukan FPI," tegas Nico ketika merilis penangkapan Aji Dores di Lobby Utama Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu 5 Desember 2020 malam.
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu mengatakan, hingga saat ini terus melakukan pendalaman apakah ada keterkaitan dengan FPI atau tidak. “Namun, akan kami dalam apakah ada kaitannya atau tidak,” imbuhnya.
Yang jelas, tegas Nico, kepolisian akan bekerja sesuai aturan yang ada tidak pandang bulu siapapun orangnya apabila terbukti bersalah akan ditindak. Seperti dikabarkan sebelumnya, Aji Dores ditangkap oleh aparat kepolisian di Pamekasan, Sabtu 5 Desember 2020 terkait dengan ancaman pembunuhan terhadap Mahfud MD.
Dalam penangkapan tersebut aparat mengamankan barang bukti berupa rekaman suara terkait ancaman yang disampaikan beberapa waktu lalu. Atas tindakannya, aparat menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun.