Polisi Dalami Kemungkinan Artis Pindah ke Muncikari Soni Dewangga
Mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia, PA kembali mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Kamis 31 Oktober 2019. Kedatangan PA yang kedua kalinya ini adalah untuk memenuhi kewajibannya melapor.
"Hari ini saksi PA telah hadir untuk melakukan wajib lapor dan juga pada waktu yang bersamaan kita melakukan pemeriksaan tambahan," kata Kanit V Subdit III Jatanras, AKP Muhammad Aldy Sulaiman kepada wartawan.
Hanya saja, pria yang akrab disapa Aldy enggan memberi keterangan lebih lengkap soal keterangan tambahan yang ingin dicari dari kedatangan PA. "Nanti itu kita sampaikan setelah semua proses penyelidikan selesai," ujarnya.
Selain mencari keterangan, ia mengatakan bahwa tim juga melakukan pemeriksaan digital forensik dari hasil komunikasi yang dilakukan melalui media sosial maupun percakapan telepon. Polisi menduga ada nama besar lain yang masuk dalam jaringan muncikari Soni Dewangga.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan sebelumnya menyebut jika jaringan muncikari Soni Dewangga ini, ada kemungkinan juga 'menawarkan' artis lain yang pernah ditangkap pada kasus prostitusi online artis yang sebelumnya juga pernah diungkap oleh Polda Jawa Timur. Prostitusi online artis yang sebelumnya pernah diungkap oleh Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu itu, melibatkan artis VA dan AS. Namun, atas keterangan ini Luki Hermawan tak memberikan keterangan yang lebih detil.
Sebelumnya, kasus prostitusi online yang menjerat artis kembali berhasil dipecahkan oleh Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam pengungkapan kasus kedua ini, Polda Jatim berhasil menangkap basah artis PA yang sedang berhubungan badan dengan YW. Diketahui, jika prostitusi ini terjadi karena bantuan dari Soni Dewangga yang berhubungan dengan YW. Namun, di tengah perjalanan Soni meminta rekannya J untuk mengantar PA bertemu dengan YW di salah satu hotel di Kota Batu, Jumat 25 Oktober 2019.
Dari kasus ini, Polda telah menetapkan dua tersangka yakni Soni Dewangga dan J dengan jeratan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP karena telah menerima keuntungan dari proses prostitusi.