Polisi Dalami Kejiwaan Pria Pelaku Pencabulan 50 Anak
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mendalami kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang perias pengantin asal Tulungagung, Purwanto (33). Polisi kini akan memeriksa psikologi tersangka.
Kepala Bidang Humas Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan hal itu diperlukan untuk menggali lebih jauh apa penyebab Purwanto melakukan perbuatannya,--dipengaruhi kejiwaanya yang menyimpang.
"Polda Jatim memeriksa yang bersangkutan secara psikologi dan kejiwaan. Apakah mengalami kelainan psikologi atau orientasinya," kata Barung, saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa 2 Juli 2019.
Polisi pun, kata Barung menaruh concern terhadap kasus tersebut, sebab, perkara ini menyangkut Undang-undang Perlindungan Anak. Barung menyebut, berdasarkan pengakuan sementara, Purwanto diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 50 kali sejak 14 tahun yang lalu, yakni 2004. Beberapa korbannya, bahkan anak laki-laki di bawah umur.
"Karena ini Undang undang Perlindungan Anak dan seksual tentunya kita melakukan penegakan hukum yang diharapkan. Ada kontinuitas hukum yang harus dijalankan yaitu memeriksa yang bersangkutan secara psikologi," kata dia.
Polisi juga tengah memeriksa sejumlah 50 korban tersebut, untuk mengetahui berapa kali Purwanto melancarkan aksi bejatnya tersebut. Hal itu dilakukan demi memperkuat bukti.
"Angka itu (50) tidak angka titik (akhir), karena pemeriksaan belum selesai kalau nanti bertambah 51 dan seterusnya itu kan dari hasil perkembangan kita. Kita masih terus memeriksa korban korban yang lain," ujar Barung.
Atas perbuatannya, Purwanto disangkakan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 25 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(frd)