Polisi Dalami Jaringan Pembuat Sertifikat Palsu Habib
Penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pemalsuan web Rabithah Alawiyah dan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang. Polisi saat ini baru menemukan fakta bahwa pelaku melancarkan aksinya seorang diri.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, penyidik terus mendalami kasus ini.
"Semua akan didalami di tahap penyidikan, termasuk di dalamnya jika ada dugaan keterlibatan pihak lainnya," ujar pada wartawan dikutip Senin 4 Maret 2024.
Ade Safri mengatakan, penyidik saat ini baru menemukan fakta bahwa pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Disebutkan jika ada informasi soal jaringan pemalsu sertifikat habib ini, polisi akan mengusutnya. "Sementara ini (pelaku) sendiri," tandasnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial JMW,24, tahun, Pria ini ditangkap atas dugaan pembuat situs web palsu Rabithah Alawiyah. Pelaku memalsukan logo website asli dengan menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW.
"(Pelaku) membuat blog palsu, dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang," ujar Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya Polda Metro Jaya membongkar pembuatan sertifikat habib palsu. Pihak berwajib menerima laporan dari Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Desember 2023 lalu. Pelapor menerima informasi bahwa ada situs yang mengaku sebagai situs resmi organisasinya.
Polisi melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan JMW. Pekerja serabutan itu beralamat di Kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat. Ia diringkus, Rabu 28 Februari 2024.
Saat ini, JMW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.